Kumpulan regulasi hasil advokasi kebijakan
Setiap kerjasama dengan pihak luar harus melalui persetujuan Dewan Pengurus Pusat dan dituangkan dalam nota kesepahaman.
Calon anggota wajib mengikuti proses pendaftaran resmi dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Pengurus bertanggung jawab mengelola organisasi sesuai bidangnya dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.
Aset organisasi digunakan untuk kepentingan bersama dan tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari pimpinan.
Program sosial harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip partisipatif.
Anggota dilarang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi baik di dalam maupun di luar kegiatan resmi.
Setiap anggota berhak mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Gemawan untuk peningkatan kapasitas diri.
Rapat tahunan wajib dilaksanakan minimal satu kali setiap tahun untuk mengevaluasi program dan laporan keuangan organisasi.
Setiap penggunaan dana organisasi harus dicatat dan dipublikasikan melalui laporan keuangan yang transparan.
Setiap anggota wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, solidaritas, serta keadilan sosial.